Berdasarkan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor UND/205/DKM.00.01/80-82/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 Kepala Madrasah Aliyah Negeri Ambon Nasit Marasabessy didampingi Kepala Tata Usaha Asni Rahayu Wakano dan sejumlah guru dan pegawai mengikuti Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi.
Webinar ini sendiri dalam rangka penguatan dan pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi dan merupakan tindak lanjut Rakornas PAK 2023. Webinar ini sendiri berlangsung selama dua hari 20-21 maret 2024 dengan ketentuan setiap hari dua materi.
Salah satu indikator dari materi hari pertama adalah pada satuan pendidikan untuk dapat menghindari berbagai bentuk gratifikasi dari orang tua siswa kepada guru, contohnya pemberian uang ataupun barang dari orang tua yang ditipkan kepada siswa untuk diserahkan kepada guru merupakan perbuatan gratifikasi.
Materi hari pertama meliputi Pnduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Penggunaan Modul Monev Implementasi PAK di Platform Jaga.id, dan akan dilanjukan hari kedua dengan Membangun Budidaya Anti Korupsi serta Perspektif Pendidikan Antikorupsi dalam Kurikulum Madrasah. (20/03/20240)